Ditambahkan Nanang, bilik suara dan kotak suara ini akan didistribusikan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Di TPS bilik suara ada empat dan kotak suara ada dua. Sebelum di kirim ke desa tentu diperiksa terlebih dahulu ada kerusakan atau tidak.
“Sedangkan pendistribusian bilik suara dan dan kotak suara dari KPU ke kecamatan harus dalam pengawalan petugas kepolisian.
Baca Juga :Bikin Onar, Satreskrim Polres Jombang Amankan Sejumlah Anggota Geng Remaja
Demikian juga distribusi bilik dan kotak suara dari kecamatan ke desa-desa perlu pengawalan petugas, dengan maksud tidak terjadi sabotase di jalan,” imbuhnya.



















