Baca Juga :Simak, ini Nama Anggota Polres Nganjuk yang Naik Pangkat dan Berprestasi
“Tidak tercapainya ini karena memang tergantung dari kesadaran sendiri atau karena tidak mengetahui program yang ada, dan lain sebagainya. Terdapat empat program diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK)), jaminan kematian, (JKM), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan penisun (JP),” tegasnya.
Sedangkan untuk pekerja yang ingin terdaftar minimal harus dua program dengan nominal yang dibayarkan yakni 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah dan tergantung pada tingkat risiko pekerjaan untuk program JKK, kemudian 0,3 persen dari upah untuk program JKM.
Selanjutnya 5,7 persen dari upah dengan rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen oleh pekerja untuk program JHT, serta 3 persen dari upah dengan rincian 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
“Mskipun upah minimum setiap daerah berbeda-beda, persentase iuran yang dikenakan sama di semua daerah sehingga persentase iuran ini tergantung pada program yang diikuti,” pungkasnya.



















