Penganiayaan Anak Angkat oleh Oknum Bidan di Nganjuk Diselidiki, Ditemukan Banyak Luka di Tubuh Korban

Penganiayaan Anak Angkat oleh Oknum Bidan di Nganjuk Diselidiki, Ditemukan Banyak Luka di Tubuh Korban
SM (50) sedang diperiksa oleh pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.(istimewa)

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :Polsek Mojowarno Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Gondek

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur,” jelas AKP Julkifli.

Read More

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Baca Juga :Mampu Ungkap Pelaku Penembakan, Kapolres Batu Berikan Penghargaan kepada 6 Anggota Polri, Lurah dan Masyarakat

Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.
Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *