Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Penyelidikan perkara penganiayaan yang dilakukan SM (50), seorang oknum bidan di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ (6), perempuan yang tidak lain merupakan anak angkatnya sendiri terus dilanjutkan.
Baca Juga :Safari Politik, Maidi Janji Lanjutkan Program Lampunisasi, Pavingisasi, dan Beasiswa Mahasiswa
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan, dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.
AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
Baca Juga :Persiapan Debat Publik Cawali dan Cawawali, KPU Kota Madiun Hadirkan 5 Panelis dari Luar Kota
“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (11/10/2024).



















