Lebih lanjut, Sumarno menyebut jika tunjangan transportasi tersebut nantinya dihitung setiap 1 bulan sekali. Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan appraisal nilai tunjangan transportasi yang diberikan kepada pimpinan DPRD.
“Nilainya masih kita hitung, tapi yang jelas tunjangan transportasi pimpinan DPRD dan anggota nilai angkanya berbeda,” imbuhnya.
Sumarno memastikan jika penghapusan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan DPRD ini sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Ponorogo dan Legislatif. Sehingga pihaknya tidak perlu menyediakan mobil dinas bagi pimpinan DPRD.
Baca Juga :Setelah 2 Bulan, JPL 243 Bisa Dilintasi Roda 4, Ini Kata Kabid Lalin Dishub Tulungagung
“Sudah sama sama sepakat jadi tidak masalah. Kalau aset mobil dinas yang lama itu dilelang terbatas,” pungkas Sumarno.



















