Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Upaya seorang warga negara Malaysia untuk menikah dengan perempuan asal Pacitan berujung proses hukum. Mohamad Zukri (56) diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas izin (overstay) sejak 2018.
Baca juga:Sejumlah 565 Jemaah Haji Ponorogo Berangkat Sesuai Jadwal, Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
Kasus ini terungkap setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, menemukan kejanggalan pada dokumen yang diajukan Mohamad Zukri sebagai syarat pernikahan dengan seorang perempuan berinisial NI.
“Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari. Kami kemudian melakukan penelusuran dan rangkaian penyelidikan. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Selasa (8/4/2026).
Baca juga:BPBD Catat 137 Bencana di Ponorogo Sejak Januari 2026, Longsor Dominasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohamad Zukri terakhir masuk Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari hingga 9 September 2018. Namun sejak itu, ia tidak memperpanjang izin tinggal maupun dokumen perjalanannya.
“Yang bersangkutan juga masih memiliki status pernikahan dengan perempuan asal Salatiga. Rencana pernikahan di Pacitan diduga untuk tetap tinggal di Indonesia karena tidak memiliki pekerjaan,” imbuh Anggoro.



















