Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Patok rel yang terpasang di tengah JPL 243 masuk Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung akhirnya dilepas oleh PT. KaI Daop 7 Madiun, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga :Tiga Menteri Bajkal Hadir di Peresmian Bandara Dhoho Kediri, Sekaligus Groundbreaking Jalan Tol
Pelepasan patok rel tersebut menandakan jika JPL 243 sudah boleh dilalui kendaraan roda empat.
Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, sudah bersurat ke PT. KAI Daop 7 Madiun untuk melepas patok rel di JPL 243 yang dipasang dua bulan lalu.
Pemasangan patok rel di tengah JPL 243 itu dilakukan pasca kecelakaan yang melibatkan KA Parcel PLB 282a dengan mobil Toyota Avanza nopol AG 1711 TH di JPL 243.
Baca Juga :FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional untuk Mewujudkan Pilkada Damai dan Harmonis
Akibat kejadian itu, pengemudi mobil Toyota Avanza meninggal dunia di TKP dengan kondisi mobil yang ringsek.
Selain karena kecelakaan itu, patok rel dipasang lantaran JPL 243 masih belum dijaga oleh petugas jaga dari Dishub Tulungagung karena masih proses diklat petugas jaga untuk operasional palang pintu.



















