Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemkot Blitar mulai memberlakukan kendaraan harus lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk menjadikan kualitas udara di Kota Blitar terjaga bebas dari polusi.
Baca Juga :Korlantas Polri Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot dan Trouble Spot
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Blitar, sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, dengan memberlakukan perintah. Perintah itu diwujudkan dengan menerbitkan surat edaran atau SE agar kendaraan harus menjalani uji emisi.
“SE ini masih ditujukan ke organisasi perangkat daerah di Pemkot Blitar. Kendaraan dinas harus lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota BlitarJajuk Indihartati, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan dengan uji emisi, setidaknya menjadi bukti komitmen menjaga kualitas udara. Uji emisi guna mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan kendaraan.
“Sementara yang kami imbau untuk uji emisi kendaraan dinas. Kami menggandeng dinas perhubungan untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Baca Juga :Kades dan Bendahara Desa Kradinan Terjerat Tipikor, Ini Kata Kapores Tulungagung



















