Tulungagung, SEJAHTERA.CO – dua orang tersangka diringkus Unit Tipikor Polres Tulungagung lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo tahun 2020/2021.
Baca Juga :Trenggiling Bersembunyi di Rumah Warga, Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA
Kerugian negara akibat tipikor tersebut diduga mencapai Rp 700 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung sudah melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi di Desa Kradinan.
Hasilnya, sebanyak dua orang yang merupakan Kades Kradinan Eko Sujarwo dan Bendahara Desa, Wiji sebagai tersangka.
Polisi juga melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur dengan menghadirkan kedua tersangka tersebut. Saksi ahli dari salah satu kampus ternama di Jawa Timur juga dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tersebut.
“Atas kasus ini, kedua tersangka ini dinilai melakukan tindak pidana dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadinya,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Kamis (17/10/2024).
Selain melakukan gelar perkara, Taat juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kradinan dan juga di rumah Bendahara Desa Kradinan.
Baca Juga :Pilkada 2024, Ibunda Ketua PCNU Mendukung Mas Dhito-Mbak Dewi
Saat penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang tentunya berkaitan dengan kasus tipikor tersebut.



















