Merasahkan Masyarakat, Satreskoba Gelar Razia dan Amankan 27 Miras Disejumlah Warkop

Merasahkan Masyarakat, Satreskoba Gelar Razia dan Amankan 27 Miras Disejumlah Warkop
Petugas Satreskoba dan Sat Samapta Polres Tulungagung saat melakukan razia terhadap sejumlah warkop di Jembatan Ngujang 2 masuk Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)

Petugas akhirnya berhasil mengamankan puluhan botol isi miras dari berbagai merek yang ada di warkop pada lokasi razia tersebut.

Miras-miras yang berhasil diamankan oleh petugas itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk dijadikan barang bukti peredaran miras.

Baca Juga :Satgas TMMD 122 Kodim 0809 Kediri Sosialisasi Kadarkum untuk Warga Desa Pagung

Read More

“Hampir mayoritas warkop di Jembatan Ngujang 2 masuk Deaa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Tulungagung didapati menjual miras yang kemudian kami lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil razia itu, Nanang menyebut, total ada sebanyak 27 botol miras berbagai merk diamankan petugas Satreskoba Polres Tulungagung.

Miras-miras tersebut dijual tanpa memiliki izin edar, sehingga petugas melakukan penyitaan.

Baca Juga :Pendaftaran PPPK di Lingkup Pemkot Blitar Ditutup, Formasi 201 yang Melamar 222

Rinciannya, petugas mengamankan sembilan botol miras merk kawa, dua botol vodca mix, dua botol anggur API, dua botol wisky mansion, empat botol anggur atlas, empat botol wisky gilbys, dua botol iceland dan satu botol captain morgan. Sedangkan untuk pemilik warkop tersebut diberi pembinaan dengan pasal yang berlaku.

“Miras-miras itu tidak memiliki izin edar, sehingga kami lakukan penyitaan dan pemiliknya kami berikan pembinaan dan dijerat dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *