Diketahui anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo itu hendak menuju ke Malang, tapi nahas saat beristirahat, mobilnya justru menjadi sasaran pecah kaca. Akibat kejadian itu, satu unit laptop dan pakaian milik anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo itupun raib dan kaca sebelah kiri bagian depan rusak.
“Pada saat itu, kasus itu tidak dilaporkan, tegapi kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) itu,” ungkapnya.
Baca Juga :Ngaku Kader, Nyatakan Dukung Paslon Lain, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri Tanggapi Santai
Atas aksinya itu, pelaku berhasil mendapatkan satu buah tas yang berisi laptop dan pakaian milik korban yang kemudian laptop tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 7 juta. Diketahui, uang hasil penjualan laptop itu dibagikan ke teman-temannya, yang mana masing-masing menerima Rp 1 juta.
Atas pengakuan pelaku, dirinya pasal 363 KUHP tentang barang siapa yang mengambil barang, sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan hukuman paling lama yakni sembilan tahun penjara.
Baca Juga :Peringati Hari Sumpah Pemuda, Jaga Semangat Kebhinekaan dan Kebersamaan
“Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara, karena terlibat dua kali kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.(sho)



















