Baca Juga :Tak Kuat Menanjak Truk Molen Mundur Tabrak Pikap Sayur di Kota Batu
“Kerja sama ini sangat dibutuhkan baik antar stakeholder pemerintahan seperti halnya dari Instansi TNI, Instanai Polri, Satpol PP maupun kerja sama dengan unsur masyarakat,” ujarnya.
“Harapannya dengan masyarakat sadar tidak memakai atau membeli rokok illegal setidaknya untuk memutus rantai peredaran rokok illegal, endingnya dengan tidak beredarnya rokok illegal berdampak pada penerimaan pendapatan negara bisa optimal,” jelasnya.
Baca Juga :Mak Rini-Mas Ghoni Dapat Suntikan Semangat Jokowi, Jika Terpilih Diminta Gencarkan Pembangunan
Sementara itu Lettu Inf Iskak (Pakor TMMD ke-122) mengatakan menggelar sosialisasi perundang-undangan cukai yang merupakan salah satu kegiatan non-fisik yang dilaksanakan di TMMD ke -122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di lingkungan Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri terkait dengan Perundang-undangan Cukai.
Baca Juga :Warga Bersama Samata Gelar Demo di Depan PT.PCI Jombang, Ini Tuntutannya
“Masyarakat dan terutama generasi muda menurut kami sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok Bea Cukai, selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.” imbuhnya.



















