Kediri, SEJAHTERA.CO – Kegiatan non-fisik dalam rangkaian TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri, salah satunya Sosialisasi Perundang Undangan Cukai oleh Badan Bea Cukai Kediri kepada masyarakat Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Senin, (28/10/2024).
Baca Juga :Dianggarkan Rp30 Milliar untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih, Saat ini Proses Lelang Bongkaran
Kegiatan sosialisasi cukai tersebut diikuti kurang lebih 80 orang warga Desa Pagung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dan dihadiri oleh Danramil 0809/22 Semen Kapten Inf. Arif Nurwahyudi, Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-122) Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak, Kapolsek Semen AKP NI Ketut Suarningsih, Kasi Trantib Kecamatan Semen, Hermanawan S.H.,
Sedangkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, Kades Pagung Supriadi, dan Babinsa Kodim 0809/22 Semen Serda Anton Laa.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono mengatakan acara sosialisasi perundang-undangan cukai dalam rangka TMMD ke-122 Kodim 0809/Kediri tahun 2024 hari ini terselenggara karena adanya kerja sama dengan pemerintahan Kabupaten Kediri, personel Satgas TMMD ke-122 dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Sosialisasi kali ini diisi dengan acara sosialisasi tentang perundang-undangan cukai, utamanya adalah menanggulangi peredaran rokok ilegal yang masih banyak beredar ditemukan di wilayah Kediri,” ujarnya.



















