Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka R (31) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tengah bergulir.
Baca Juga :Hasil Sorlip Pilwali Kota Kediri, Surat Suara Rusak Bertambah
Terjadinya kasus ini diduga karena perusahaan CV. Denov Putra Brilian jarang melakukan audit atas kondisi keuangan perusahaan.
Diketahui, CV. Denov Putra Brilian merupakan perusahaan milik Teguh Pramudya yang merupakan pemilik Republik Dendy Cafe (RDC) di Tulungagung dan merupakan suami dari selebgram Bu Dendy.
Perusahaan ini menjalankan bisnis food and beverage (FnB) Nyoklat Klasik yang cukup terkenal di Tulungagung.
Baca Juga :Polres Nganjuk Capai Peringkat 3 Tingkat Polda Jatim dalam Operasi Zebra Semeru 2024
Kuasa Hukum Tersangka, Fitri Erna mengatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dan memang tersangka menyadari kesalahannya serta dirinya harus ditahan.
Bahkan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tulungagung dan Kejaksaan, kliennya mau mengakui perbuatannya.
Meski begitu, terdapat beberapa hal yang harus diluruskan lantaran tuduhan dari pihak korban dianggap terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait jumlah uang yang digelapkan mencapai nominal Rp 1 miliar.
Baca Juga :Jaringan Togel Online Digerebek Satreskrim Polres Nganjuk, Satu Pelaku Ditangkap
“Kami memang mendukung klien kami untuk terbuka dan mengakui perbuatannya, serta ada beberapa hal yang juga harus diluruskan,” kata Fitri Erna, Kamis (31/10/2024).
Sesuai pengakuan tersangka, ungkap Erna, total kerugian yang seharusnya diderita oleh pihak korban justru lebih rendah yang bahkan tidak sampai menyentuh angka Rp 1 miliar lebih. Hal itu terbukti melalui bukti transaksi pada rekening koran tersangka yang tercatat total transaksi uang dari klien yang digelapkannya senilai Rp 720 juta.
Menurut Erna, tersangka memang sudah bekerja dengan korban selama kurang lebih 9 tahun yakni sejak tahun 2016 sejak mereka masih merintis. Hanya saja, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ini hanya terjadi selama dua tahun terakhir



















