Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus perjudian online yang berjenis tombokan angka atau togel online, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga :Pj Bupati Jombang Ikuti Rakor Antisipasi PHK Bersama Mendagri dan Menaker
Penangkapan pelaku inisial YW (56), warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk itu dilakukan Satreskrim Polres Nganjuk pada Rabu (30/10/2024) di salah satu arena biliar di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
“Kasus togel online ini terungkap berkat penelusuran anggota Satreskrim Polres Nganjuk yang melakukan penyelidikan intensif, mengingat perjudian ini dilakukan secara online dan melalui aplikasi chatting,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Baca Juga :Pria Pemeran Video Esek-esek dengan TKI Ditangkap, Sebar Tayangan Mesum Sakit Hati Diputus
AKBP Siswantoro menambahkan, pemberantasan perjudian ini merupakan salah satu program 100 hari pemerintah dalam rangka menekan aktivitas ilegal di masyarakat.



















