Lima orang yang diamankan itu, lanjut Zainul, merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Mereka bekerja sebagai sopir, tukang bangunan hingga wiraswasta.
Rata-rata mereka menghabiskan uang Rp 50-100 per hari dalam kegiatan judi online itu.
“Ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi online, ada yang enam dan setiap harinya mereka bermain Rp100 -Rp50 ribu,” ujarnya.
Zainul menyebut kegiatan itu merupakan bentuk komitmen Polri mendukung program asta cita 100 hari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online,” pungkasnya.



















