“Empat orang kita amankan di tempat billiard yang berada di Kecamatan Balong, dengan uang taruhan mencapai Rp 10 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya, 4 orang sisanya merupakan penjudi online jenis slot serta togel online. Tersangka ASA (30) diamankan dengan barang bukti akun togel online serta sejumlah uang serta ponsel yang digunakan untuk login.
Sedangkan tersangka BS (37), MS (30), LS (44) merupakan pemain judi online jenis slot yang diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.
“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri,” tegasnya.
Baca Juga :Pasar Murah RSUD Karsa Husada Kota Batu Disambut Antusias Masyarakat
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, dan mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.



















