Kurang dari 1 Bulan, Satreskrim Polres Ponorogo Sikat Para Penjudi Online dan Offline

Kurang dari 1 Bulan, Satreskrim Polres Ponorogo Sikat Para Penjudi Online dan Offline
Para tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo dalam konferensi pers. (istimewa)

“Empat orang kita amankan di tempat billiard yang berada di Kecamatan Balong, dengan uang taruhan mencapai Rp 10 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :Firhando Gumelar Belanja di Pasar Pagi Kota Batu, Janji Siap Realisasikan Jadikan Salah Satu Daya Tarik Wisata KWB

Selanjutnya, 4 orang sisanya merupakan penjudi online jenis slot serta togel online. Tersangka ASA (30) diamankan dengan barang bukti akun togel online serta sejumlah uang serta ponsel yang digunakan untuk login.

Read More

Sedangkan tersangka BS (37), MS (30), LS (44) merupakan pemain judi online jenis slot yang diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri,” tegasnya.

Baca Juga :Pasar Murah RSUD Karsa Husada Kota Batu Disambut Antusias Masyarakat

Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, dan mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *