Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Kamis (7/11/2024) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap empat pelaku yakni AR (28) YG (27), DD (22), WS (20), keempatnya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Pengembangan Kuliner Halal Direalisasi Tahun Depan, Ini Kata Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin menjelaskan, terungkapnya pelaku ini bermula anggota menerima laporan adanya pencurian di minimarket Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024) dini hari.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket dan melakukan ancaman kekerasan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan pelayanan.
“Mereka (pelaku) membawa senjata tajam berupa 3 parang dan 1 air soft gun untuk mengancam karyawan,” katanya.
Baca Juga :Empat Eks Napi di Trenggalek Dapat Bantuan Peralatan Usaha, Ada Kompor hingga Buah Kelapa
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa untuk menunjukkan brankas yang berisi uang. Selanjutnya, mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok.



















