Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Miris, anak di bawah umur berinisial AB (12) warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbegempol, Kabupaten Tulungagung kedapatan mencuri sepeda motor milik tetangganya. Beruntung korban yang iba memilih mencabut laporannya dan memaafkan terduga pelaku.
Baca Juga :Pemerintah Kota Kediri Berikan Wawasan Keamanan Pangan pada Ratusan PKL
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, korbannya yakni Ahmad Bukhori (32) warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Kejadian itu bermula pada Selasa (5/11/2024) kemarin, yang saat itu korban dan istrinya pergi ke sawah menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang tiba di area persawahan kemudian memarkirkan sepeda motornya di Masjid Baitul Amin yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan sawah korban.
“Namun, korban memarkirkan sepeda motornya dengan tidak dikunci ganda dan segera menuju ke sawah,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jum’at (8/11/2024).
Baca Juga :Nomenklatur Tiga OPD Bakal Diubah, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Ponorogo
Sekitar dua jam berselang atau sekitar pukul 16.30 WIB, korban hendak pulang usai menggarap sawah menuju ke Masjid Baitul Amin untuk mengambil motor. Namun, setibanya di Masjid Baitul Amin, motor korban saat itu raib dan tidak ada di tempat parkir.



















