“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ini merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tahapan evaluasinya pun memerlukan waktu yang cukup panjang, mulai bulan April hingga Oktober,” terangnya.
Baca juga:Tanamkan Cinta Budaya, Pemerintah Kota Kediri Beri Pelatihan Gerak dan Tari untuk Guru PAUD
Pada tahun 2024 ini, kegiatan statistik sektoral Pemerintah Kota Kediri yang dinilai adalah penyusunan dokumen Indeks Kota Layak Huni (IKLH) yang diampu oleh Bappeda dan survei perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diampu oleh Disperdagin. Apip berharap pelaksanaan EPSS ini dapat mendukung data statistik yang berkualitas dan dapat mendukung reformasi birokrasi, mewujudkan satu data Indonesia dan sistem statistik nasional yang handal, efektif dan efisien.
“Dengan kegiatan ini semoga instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik sesuai standar dan akurat sehingga bisa dijadikan dasar bagi penyusunan kebijakan,” tandasnya.



















