Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara
Kades Rejotangan, Andhi Mutojo saat diringkus Kejari Tulungagung untuk menjalani masa tahanannya atas kasus tipikor (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Setelah divonis, Kades rejotangan Andhi Mutojo akan segera mendapat surat penghentian. Atas hal ini, saat ini Sekretaris Desa (Sekdes) Rejotangan didapuk sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Rejotangan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.

Baca Juga :Program Desa Cantik Tingkatkan Kualitas Data Desa

Diketahui, Kades Rejotangan mendapat vonis 15 bulan atau satu tahun tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara Rp 171 juta, dimana uang tersebut juga sudah dikembalikan oleh terpidana.

Read More

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari petugas Desa Rejotangan jika proses hukum Kades Andhi Mutojo sudah inkracht. Selain itu, informasi itu sudah dibuatkan surat tembusan ke Kecamatan Rejotangan.

Baca Juga :MUI Trenggalek Berikan Rekomendasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Lembaga Pendidikan

Kemudian, pihak Kecamatan Rejotangan juga sudah melayangkan surat yang menyatakan jika kasus hukum yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pihaknya tinggal memproses pemberhentian secara tetap terhadap Andhi Mutojo dari jabatannya sebagai Kades Rejotangan.

“Kemarin awalnya dapat informasi dari BPD Rejotangan, kami arahkan untuk membuat surat ke pihak Kecamatan Rejotangan, dan pihak Kecamatan sudah melayangkan surat ke kami yang menyatakan jika kasus yang menjerat Andhi Mutojo sudah berkekuatan hukum tetap” kata Iswahyudi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :Sering Terjadi Kecelakaan, Kepolisian Ingatkan Soal ini Saat Melintas di Jalur Ekstrem ‘17 Persen’ Trenggalek

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *