Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara

Korupsi Rp 171 Juta, Kades Rejotangan Tulungagung Divonis 15 Bulan Penjara
Kades Rejotangan, Andhi Mutojo saat diringkus Kejari Tulungagung untuk menjalani masa tahanannya atas kasus tipikor (isal/sejahtera.co)

Setelah surat dari Kecamatan diterima, Iswahyudi segera membuat Surat Keterangan (SK) pemberhentian kades yang akan ditandatangani oleh Pj Bupati Tulungagung. Pada surat itu tercantum Pj Kades Rejotangan yang akan menggantikan Andhi Mutojo.

Penunjukan Pj Kades ini dilakukan agar jabatan strategis tersebut segera terisi, dimana kandidatnya sendiri merupakan pihak dari internal Pemdes Rejotangan. Diketahui, Pj Kades Rejotangan itu yakni Sekdes Rejotangan itu sendiri, dimana selama kasus ini bergulir, Sekdes itu juga sempat menjabat sebagai Plt.

Baca Juga :Gudang Penyulingan Daun Cengkeh di Trenggalek Terbakar, ini Penyebabnya

Read More

“Selama kasus ini bergulir, Sekdes Rejotangan dipilih menjadi Plt Kades. Kemudian setelah kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, akhirnya kami tunjuk sebagai Pj Kades,” ungkapnya.

Terkait proses SK tersebut, Iswahyudi menyebut, saat ini SK sudah masuk ke Bagian Hukum Pemkab Tulungagung dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Sekda. Setelah mendapat tanda tangan Sekda, SK tersebut kemudian akan diserahkan ke Pj Bupati untuk ditandatangani.

Baca Juga :Tiga Tahun Jalan Desa Sepawon Rusak Parah, Belum Ada Perbaikan

Iswahyudi memastikan, SK bisa terbit bulan ini, sehingga secara resmi Andhi Mutojo diberhentikan sebagai Kades dan digantikan oleh Sekdesnya. Namun, masih ada banyak proses pemecatan kades yang harus dilakukan, lantaran total ada lima kades yang terjerat hukum.

“Total ada lima kades, termasuk Kades Rejotangan, Kradinan, Karanganom, Tambakrejo dan Batangsaren. Saat ini yang sudah berkekuatan hukum tetap masih Kades Rejotangan saja, sisanya masih proses, sehingga sementara waktu diisi Plt,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *