Lebih lanjut, Bawaslu memiliki waktu selama tiga hari untuk pendalaman dan klarifikasi kepada orang-orang yang terlibat termasuk Kades Tanggulturus dan beberapa orang lainnya. Hal ini dilakukan untuk pemenuhan alat bukti lain terkait pasal yang akan dikenakan dan meminta keterangan ahli.
“Kami punya waktu selama kurang lebih 3 (Tiga) hari untuk pendalaman dan klarifikasi ini, kalaupun nanti waktunya ternyata kurang, masih ada waktu tambahan selama 2 (Dua) hari,” ungkapnya.
Baca Juga :Naik Rp 108 Miliar, APBD Ponorogo 2025 Digedok Rp 2,4 Triliun
Pada proses pendalaman dan klarifikasi ini, Nurul akan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai bahan mengumpulkan alat bukti tambahan. Keempat orang itu termasuk Kades Tanggulturus, suaminya, pihak yang memfoto hingga pihak yang memberikan kaos paslon 01 kepada WN.
Menurut Nurul, jika terbukti tidak netral, maka Kades Tanggulturus bisa dianggap melanggar pasal 71 Undang-Undang Pemilihan atau Undang-Undang Pilkada. Kades tersebut bisa dikenakan sanksi pidana seperti pada pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dengan ancaman paling lama 6 bulan penjara dan denda Rp 6 Juta.
“Sesuai Pasal 71, TNI, Polri, pejabat ASN dan Kepala Desa dilarang ikut kampanye ataupun membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan peserta Pilkada. Kasus ini sudah kami register, besok mulai pendalaman,” pungkasnya



















