Kediri, SEJAHTERA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kediri, Katino, terancam pidana bila kasus dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye salah satu paslon memenuhi unsur.
Baca Juga :Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Bakal Didalami, Ini Keterangan Bawaslu Kabupaten Tulungagung
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri Revani Sasmitaning Wulan.
Revani menjelaskan, laporan Tim Hukum Paslon 02 (FREN) terkait dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye salah satu paslon dengan terlapor Katino selaku pejabat legislatif Kota Kediri sudah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Baca Juga :Jelang Debat Kedua Cawali-Cawawali Kota Kediri, Patusan Personel Gabungan Diterjunkan
“Gakkumdu sudah mengumpulkan bahan keterangan dari pelapor, saksi-saksi dan juga terlapor yaitu Pak Katino,” ujar Revani, Senin (18/11/2024).
Revani mengatakan, dalam waktu dekat Gakkumdu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kelanjutan kasus tersebut.
“Bila dalam pleno nanti diputuskan bahwa bisa diteruskan secara pidana maka Gakkumdu akan melimpahkannya ke Polres Kediri Kota untuk selanjutnya diproses secara hukum,” jelasnya.



















