Kenaikan PPN 12 Persen Dikahawatirkan “Memukul” Mundur UMKM

UMKM terdampak kenaikan PPN 12 persen
Pelaku UMKM akan terdampak hebat ketika keputusan kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen mulai diterapkan Januari 2025 mendatang.(dok. sejahtera)

“UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka,” papar Evita.

Ia juga khawatir jika keputusan kenaikan PPN 12 persen dipaksakan bedampak pada pertumbuhan ekonomi yang kian  melemah dan tidak mencapai target.

Menurut Evita, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara lebih bermanfaat ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.

Read More

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

BACA JUGA : Pilkada Semakin Dekat, Polsek Ringinrejo Tingkatkan Patroli Kewilayahan

Evita memahami ada sejumlah barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen, seperti barang-barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, layanan Kesehatan, transportasi dan lainnya.

Namun ada banyak barang yang terdampak imbasnya, termasuk produk local yang akan menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

“Tentunya ini mengurangi daya saing produk UMKM di pasar. Situasi ini akan membuat konsumen memilih produk impor yang lebih murah,” pungkasnya.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *