Soal pemungutan suara di TPS khusus sesuai dengan regulasi di PKPU Nomor 7 Tahun 2022. “Total warga binaan sebanyak 503, sementara yang menyalurkan hak pilih sebanyak 468 orang,” katanya.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Pastikan Tidak Ada TPS Khusus di Rumah Sakit
Nah, tak semua warga binaan yang tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Ada 35 warga tak bisa menyalurkan hak pilihnya karena berbagai hal. Di antaranya berasal dari luar kota atau jangkauan KPU Kota Blitar.
Selain itu ada pula yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap meski sudah memiliki KTP atau memiliki nomor induk kependudukan. ”
Baca Juga :Tak Ketahuan Sedang Hamil, Pelajar di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi Rumahnya
Nah, sebanyak 35 warga binaan tak bisa memilih dengan rincian 29 warga binaan berasal dari luar Jawa Timur. Sementara enam warga lainnya tak terdaftar sebagai pemilih. “Pendirian TPS khusus ini juga dalam rangka memenuhi hak para warga binaan yang memiliki hak pilih ” pungkasnya.



















