Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit, puskesmas dan klinik di Kabupaten Kediri saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga :Mayat Tanpa Identitas Setengah Telanjang di Bendung Gerak Waru Turi, ini Kata Polisi
Muhamad Isnaini Komisioner KPU Kabupaten Kediri menyampaikan, demikian juga TPS terdekat dengan rumah sakit juga tidak melakukan pencoblosan keliling untuk pasien dan keluarga pasien pengantar pasien di rumah sakit.



















