Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kades Tanggulturus Kecamatan Besuki Tulungagung yakni Wahyunita Ningsih akhirnya diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024. Karena kurangnya alat bukti, diketahui kades tersebut tidak bisa dikenakan Undang-Undang Pilkada dan diputuskan melanggar Undang-Undang Desa.
Baca Juga :Dilanda Hujan Deras Tiga Hari, Sungai Brantas Meluap Hingga Banjiri Tiga Lokasi
Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Tanggulturus akhirnya selesai dilakukan. Dimana sebelumnya kades ini kedapatan ikut kampanye Paslon nomor urut 01 yang dilaksanakan di Gor Lembupeteng.
Sesuai rapat pleno internal yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, akhirnya diputuskan jika kades itu hanya melanggar UU Desa saja. Hal itu lantaran selama penyelidikan, Bawaslu gagal mendapatkan alat bukti tambahan.
Baca Juga :Mandor SPBU Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi, Begini Modusnya
“Hasil penyelidikan kemarin, kami gagal mendapatkan alat bukti tambahan terkait pelanggaran pidananya, sehingga diputuskan lah jika kades ini hanya melanggar UU Desa,” kata Nurul Muhtadin, Minggu (1/12/2024).
Menurut Nurul, sebenarnya Bawaslu Tulungagung punya waktu 3 hari dan tambahan 2 hari untuk meminta klarifikasi dari Kades tersebut dan sejumlah saksi lainnya. Meliputi suami kades, orang yang mengambil foto dan orang yang memberi kaos yang dikenakan oleh kades tersebut.



















