Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan

Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan
Ketua Bawaslu Supriyanto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada masa tenang Pilkada 2024, Senin (25/11/2024), akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan tersebut.

Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, Ditargetkan Rampung Hari ini

Penghentian penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut, lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.

Read More

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa diberhentikannya dugaan pelanggaran politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

Dikatakan jika di dalamnya memuat 3 Unsur Lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.

Baca Juga :Makanan Higienis, Enam Sekolah di Kota Blitar Percontohan Kantin Sehat

“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Dikatakan jika penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu di antaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh.

Selain itu bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187 A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

Baca Juga :Hilang saat Cari Kayu Bakar, Kakek di Ponorogo Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Semampir

“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah,” ujar Mardiono.

“Namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas,” sambungnya.

Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.

Baca Juga :Diduga Depresi, Pria di Tulungagung Gantung Diri di Gudang Penyimpanan Sosis Milik Kakaknya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *