Blitar, SEJAHTERA.CO – Para pekerja sektor formal di Kota Blitar dalam beberapa hari ini sport jantung. Pasalnya, jika biasanya akhir November sudah ada penetapan Upah Minimum Kota atau UMK 2025, hingga kini belum ada kejelasan.
Baca Juga :Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan
Telatnya penetapan besaran UMK itu diperkirakan disebabkan karena belum turunnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar penghitungan upah.
Tak pelak penetapan UMK harus mundur dari jadwal awal akhir November lalu hingga akhir bulan ini atau paling cepat 25 Desember.
“Penyebabnya karena belum ada payung hukum terbaru soal penghitungan upah,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, Selasa (3/12/2024).
Dia mengatakan molornya penetapan UMK itu tak hanya di Kota Blitar saja, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah. Daerah tak berani ambil risiko tanpa ada regulasi dari pusat.
“Infonya Permenaker terbaru kemungkinan akan turun minggu ini. Kalau mundur berarti target penetapan UMK oleh gubernur mundur 25 Desember,” katanya.



















