Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan

Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Batu, Bawaslu Hentikan Laporan
Ketua Bawaslu Supriyanto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (istimewa)

“Kedua, kami juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

“Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya,” katanya.

“Apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara,” tandasnya.

Read More

Baca Juga :Minibus Tertabrak KA di Perlintasan Desa Mekikis Purwoasri, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Kediri

“Ketiga, bahwa bukti yang kami amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (daluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” kata Mardiono.

Ditambahkan jika dalam penegakan hukum tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Ia tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati – hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.

Baca Juga :Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Tulungagung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta

“Bahwa prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Ke depan harapan kami, ini bersifat kritik dan autokritik bagi lembaga kami sendiri, khususnya pada konteks pengaturan, regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan,” katanya lagi.

“Misalnya dalam konteks kewenangan menahan seseorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak kami miliki, padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Ke depan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada

Baca Juga :DKPP Kabupaten Kediri Siapkan 1 Ton Beras di Setiap Titik GPM

Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya Tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing – masing merupakan warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *