Gerebek Tempat Karaoke, Ini yang Diamankan Petugas Polsek Tembelang Jombang

Gerebek Tempat Karaoke, Ini yang Diamankan Petugas Polsek Tembelang Jombang
Petugas Polsek Tembelang menunjukkan barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan. (Dok. Polsek Tembelang)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ZA (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang diduga sebagai pemilik tempat karaoke.

Pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 11 botol Bir Bintang, 3 botol Bir Guinness, dan 1 botol anggur hijau. Selain itu polisi juga mendapati sejumlah perempuan yang diindikasi sebagai Lady Companion (LC) alias purel.

Baca Juga :Waduh, Tiga Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi Saat Bermain Judol, ini Pengakuannya

Read More

Terhadap tempat hiburan malam itu, polisi tidak menutupnya. Hanya saja, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minuman keras atau miras.

“Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami juga tidak mengamankan LC,” pungkas Fadhilah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *