Kemudian petugas reskrim patroli sambil mencari ciri-ciri pemilik motor yang diservis tersebut. Pada pukul 10.00 WIB, Polsek Gondang mendapat laporan dari Perangkat Desa Senjayan bahwa telah mengamankan terduga pencuri sepeda motor Yamaha NMax nopol AG 20214 UM warna abu-abu.
Baca Juga :Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polisi, Pemainnya Kakek-kakek, Deposit Bisa Rp 100 Ribu Sehari
“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Gondang bersama Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax tersebut,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Gondang beserta Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri di Desa Karangsemi Kecamatan Gondang beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
“Para terduga pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah hukum Polres Nganjuk. Ternyata sepeda motor Honda Supra X 125 itu dicuri dari halaman kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk,” sebut AKP Roni.
Baca Juga :Rekapitulasi Butuh Dua Hari, Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah Unggul Perolehan Suara
“Dan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor dicuri dari wilayah Jalan Barito Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,” sambungnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, selembar STNK sepeda motor Yamaha NMax nopol AG 2014 UM beserta kunci, dan BPKB, kunci Y ring 8-10-12, potongan besi yang berada di dalam kontak sepeda motor Vario 150 warna putih.
Baca Juga :Partisipasi Suara Masyarakat Turun, Komisioner KPU Ponorogo: Ini Penyebabnya
Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol W 2964 NCG, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor.
Editor : Muji Hartono



















