Baca Juga :Korban Tenggelam di Sungai Avour Watudakon Jombang Ditemukan Hari Kedua Pencarian
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya.
Baca Juga :Sebelum Tiga Anggota Keluarga Guru Tewas, Terjadi Cekcok Antara Yusa dan Kristina
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta,” terangnya.
Baca Juga :Lima Atlet Jombang Berlaga di Turnamen Sepatu Roda Piala Ibu Negara
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” tutup Luqman Arif.



















