Baca Juga :Bahtsul Masail Nasional di Pesantren Tebuireng Jombang Bahas Bullying-Stunting
“Tersangka sendiri yang membuat SPJ termasuk nota, tanda tangan, serta laporan kegiatan. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” terang Agung.
Selanjutnya tersangka akan ditahan di dalam rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan. Sembari tim dari kejaksaan melengkapi berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan nanti di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Perbaiki Tanggul Jebol di Aliran Sungai Serinjing Peh Kulon
“Ya memang DW sudah kita tetapkan tersangka Juli kemarin, lalu baru ditahan mulai hari ini. Karena kita perlu melengkapi berkas berkas yang diperlukan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, DW dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tentang memperkaya diri dan penyalahgunaaan kewenangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar Diduga Sudah Direncanakan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
“Sementara ini, tersangka menjalankan aksi tersebut seorang diri,” pungkas Agung.



















