Kediri, SEJAHTERA.CO – Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri 2025, saat ini masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bersama Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kediri. Setelah pembahasan rampung selanjutnya dilaporkan ke Bupati Kediri untuk mendapatkan persetujuan.
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri melalui Mahdi Djojo Hadikusumo Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan setelah ada persetujuan Bupati Kediri selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan UMK tahun 2025.
“Saat ini masih rapat internal pembahasan di Disnaker bersama DP Kabupaten Kediri dan instansi lainnya. UMK Kabupaten Kediri tahun 2024 ada 2.340.668 dan UMK tahun 2025 diusulkan untuk naik,” jelasnya.



















