Termasuk protes terhadap akses jalan, meskipun jalan tersebut adalah milik Perhutani yang sudah disewa proyek dan diperbaiki jika terjadi kerusakan.
“Jalan masuk ke proyek adalah milik Perhutani yang telah kami sewa mulai 3 Desember 2024 selama dua tahun. Warga tidak berhak mengatur kegiatan kami karena jalan tersebut milik Perhutani,” tuturnya.
BACA JUGA : Terbukti Manipulasi Proyek Fiktif, Kades Slahung Ponorogo Dijebloskan Rutan, ini Jumlah Kerugian Negara
Sementara itu Kapolsek Gondang, AKP Roni Andreas Suharto, menyatakan, “Pengerjaan proyek sudah sesui dengan prosedur, dan jika ada yang mengganggu jalanya proyek akan kami tindak tergas,” terang AKP Roni.
Sementara itu, Kepala Desa Gondang Kulon, Sugiarto, mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan agar investor tertarik berinvestasi di Kabupaten Nganjuk.
“Kita harus saling menjaga agar para investor datang berinvestasi di Kabupaten Nganjuk,” ujar Sugiarto.
Sumber : SRTV
Editor : Irwan Maftuhin



















