Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga di Kabupaten Nganjuk menjadi korban arisan bodong. Masing-masing mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Diperkirakan total kerugian hampir Rp600 juta.
Lantaran merasa ditipu, tiga warga di Kabupaten Nganjuk melapor ke Polres Nganjuk terkait dugaan arisan dan investasi bodong tersebut, dengan didampingi kuasa hukumnya, Verry Achmad.
Tiga warga yang melapor tersebut masing-masing, Indah Ayu, Gustina Putri, dan Mila. Sedangkan praktik arisan dan investasi bodong tersebut diduga dijalankan oleh perempuan berinisial SS yang tinggal di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara SS, Karena diduga menipu atau menggelapkan dengan modus arisan duos,” kata kuasa hukum para korban, Verry Achmad, Kamis (12/12/2024).
Menurut Verry, Jumlah korban arisan dan investasi bodong tersebut sekitar 50 orang. Sedangkan kerugian masing-masing korban bervariatif mulai dari Rp3 juta hingga Rp72 juta, yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp579.097.000.
Baca Juga :Sah, Usulan UMK Kota Blitar Rp 2.481.450, Naik Rp 151.450
Lebih lanjut skema invetasi bodong ini, SS bertindak sebagai owner. Sehingga dalam transaksi SS yang menerima sekaligus yang mengelola.
“Kami laporkan agar kemudian ada efek jera, untuk tidak menggunakan uang orang hanya untuk kesenangan pribadinya, hanya untuk melakukan tipu-tipu saja,” tutur Very.
Salah satu korban, Indah Ayu mengatakan, awalnya SS menjalankan arisan sejak bulan Januari 2024. Pada awalnya ia tidak merasa curiga dengan arisan tersebut. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024, modus investasi tersebut ditawarkan oleh SS.



















