Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Tanggulturus Kecamatan Bandung, Wahyunita Ningsih yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung melanggar netralitas Pilkada 2024 hanya disanksi ringan.
Baca Juga :Kodim/0802 Ponorogo Uji Coba Makan Gratis Bagi Para Pelajar
Pasalnya, kades tersebut hanya dianggap melanggar Undang-Undang Desa saja dan hanya dikenakan sanksi teguran.
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, sudah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.
Surat rekomendasi itu kemudian sudah diserahkan ke Pj Bupati Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
Namun, sesuai surat rekomendasi tersebut, diketahui jika pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Tanggulturus tidak ditemukan adanya unsur pidana, dan hanya disebut melanggar UU Desa.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung, karena memang sesuai surat rekomendasi itu, tidak ada pemberian sanksi pidana,” kata Iswahyudi, Jum’at (13/12/2024).
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ungkap Iswahyudi, akhirnya semua pihak sepakat untuk memutuskan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Kades Tanggulturus.
Baca Juga :Ribuan Ayam Terpanggang Imbas Kebakaran Kandang, Rugi Rp 0,5 miliar
Hasil keputusan ini juga sudah disampaikan secara langsung oleh pihaknya kepada Kades Tanggulturus, Kamis (12/12/2024) kemarin.



















