Langgar Netralitas Pilkada Tulungagung, Kades Tanggulturus Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Langgar Netralitas Pilkada Tulungagung, Kades Tanggulturus Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi saat memberikan pernyataan soal pemberian sanksi bagi Kades Tanggulturus.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Tanggulturus Kecamatan Bandung, Wahyunita Ningsih yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung melanggar netralitas Pilkada 2024 hanya disanksi ringan.

Baca Juga :Kodim/0802 Ponorogo Uji Coba Makan Gratis Bagi Para Pelajar

Pasalnya, kades tersebut hanya dianggap melanggar Undang-Undang Desa saja dan hanya dikenakan sanksi teguran.

Read More

Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung, Iswahyudi mengatakan, sudah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.

Surat rekomendasi itu kemudian sudah diserahkan ke Pj Bupati Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

Namun, sesuai surat rekomendasi tersebut, diketahui jika pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Tanggulturus tidak ditemukan adanya unsur pidana, dan hanya disebut melanggar UU Desa.

Baca Juga :Pelaku Kekerasan Santri Ponpes Mengaku Kesal Ditendang untuk Dibangun Salat Subuh, Kini Dititipkan ke Dinsos

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan pihak Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung, karena memang sesuai surat rekomendasi itu, tidak ada pemberian sanksi pidana,” kata Iswahyudi, Jum’at (13/12/2024).

Berdasarkan hasil koordinasi itu, ungkap Iswahyudi, akhirnya semua pihak sepakat untuk memutuskan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi Kades Tanggulturus.

Baca Juga :Ribuan Ayam Terpanggang Imbas Kebakaran Kandang, Rugi Rp 0,5 miliar

Hasil keputusan ini juga sudah disampaikan secara langsung oleh pihaknya kepada Kades Tanggulturus, Kamis (12/12/2024) kemarin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *