“Nah pada hari terakhir kejadian, korban diduga dianiaya secara fisik oleh JG, termasuk dipukul dan digigit. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia,” beber AKP Margono.
Masih Margono, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, susu, racun tikus, gelas, serta alat komunikasi milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga :Persiapan Nataru, Dishub Kabupaten Kediri Pantau Fungsi Traffic Light ATCS
“Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Margono.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Mojokerto pada Kamis (12/12/2024) dini hari.
Baca Juga :Jemaat GAB Damai Sejahtera Jombang Rayakan Natal 2024, Junjung Tinggi Toleransi
Balita berinisial K ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya, diduga akibat penganiayaan. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.



















