Polres Jombang Ungkap Kasus Balita Tewas Akibat Dugaan Kekerasan dan Diracun

Polres Jombang Ungkap Kasus Balita Tewas Akibat Dugaan Kekerasan dan Diracun
Kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus balita tewas di Jombang. (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang menangkap dua tersangka dalam kasus kematian seorang balita berinisial KAK (3,5 tahun) asal Mojoagung, Jombang. Kedua tersangka, JG (23) warga Kecamatan Jogoroto dan AZ (20), asal Kecamatan Mojoagung, yang terlibat dalam tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :Sekeluarga Diduga Keracunan Tewaskan Anak Bungsu, Korban Selamat Setelah Minta Bantuan Saudara

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam pers rilis yang digelar Jumat (13/12/2024) siang mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban dinyatakan meninggal pada 12 Desember 2024 di RS Sakinah Mojokerto. Laporan awal menyebutkan adanya tanda-tanda kekerasan dan dugaan keracunan dalam tubuh korban.

Read More

“Antara tersangka JG dan ibu korban berinisial TIP, memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, sementara AZ adalah rekan JG,” ungkap Margono.

Baca Juga :Pengebas Bawang Merah di Nganjuk Ditemukan Tak Bernyawa di Area Persawahan, ini Penyebabnya

Sementara dari hasil pemeriksaan, tindak kekerasan terhadap balita perempuan ini terjadi beberapa kali sejak Agustus 2024. Kekerasan yang terjadi pada 11 Desember di rumah JG di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito. Pada hari itu, korban dilaporkan mengalami kejang setelah diduga dianiaya oleh JG.

JG dan AZ diduga merencanakan pemberian racun tikus kepada korban dengan mencampurkannya ke dalam susu. Racun tersebut dipesan JG secara daring pada akhir November 2024. Racun mulai diberikan kepada korban sejak 6 Desember 2024, dilakukan oleh AZ atas instruksi JG.

Baca Juga :Jelang Libur Nataru, Satlantas Polres Ponorogo Gelar Pemeriksaan Angkutan Umum di Terminal Seloaji, ini Hasilnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *