Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejari Lamongan Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Sajam dari 38 Perkara

Kejari Lamongan musnahkan barang bukti dari 38 perkara dengan cara dihancurkan.
Kejari Lamongan musnahkan barang bukti dari 38 perkara dengan cara dihancurkan.(foto: suprapto)

LAMONGAN, SEJAHTERA.COKejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Lamongan, Kamis (17/9/2026).

Baca juga:Tumbangkan Persis Solo 2-0 di Stadion Surajaya, Persela Lamongan Buka Musim dengan Manis

Pemusnahan yang dipimpin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Langkah ini merupakan bentuk eksekusi atas putusan pengadilan sekaligus guna memutus potensi penyalahgunaan kembali barang bukti.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana umum selama periode Juni hingga Agustus 2026.

“Pemusnahan ini menyasar barang bukti dari 38 perkara yang telah inkracht, yang terdiri dari 20 perkara narkotika, 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), serta 1 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” beber Erfan, Kamis (17/9/2026).

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika menjadi komoditas paling menonjol yang dimusnahkan. Di antaranya sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari dua perkara, 21 butir ekstasi dari satu perkara, serta 794 butir obat keras/pil berbahaya dari empat perkara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *