Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi bakal menggelar perkara atau gelar perkara untuk menentukan status AGS (37) pengemudi mobil yang diduga tabrak lari hingga menyebabkan korbannya tewas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno. Dia mengatakan, pasca menyerahkan diri, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan warga Wlingi itu.
Pemeriksaan itu penting untuk menarik benang merah. “Masih dilakukan gelar perkara. Gelar perkara ini untuk penetapan tersangka, apakah memenuhi unsur melawan hukum atau tidak,” kata Danang, Rabu (18/12/2024.
Baca Juga :Temukan Bayi di Tumpukan Kain, Kapolsek Ngantang: Ini Kronologinya
Danang mengatakan, sampai saat ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.Selain itu juga mengumpulkan barang dan alat bukti. Di antaranya para saksi yang kebetulan melihat detik-detik sebelum maut.
Selain itu juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di depan pintu masuk Terminal Patria. “Untuk kendaraan atau mobil masih diamankan,” katanya.
Ketika ditanya apa yang menjadi penyebab pengemudi kabur setelah kejadian, Danang belum bisa memberikan jawaban. Yang jelas saat ini polisi Tengah mendalami keterangan terduga pelaku. Pasalnya, ada beberapa versi.



















