Selain untuk mendongkrak PAD parkir TJU, penerapan digitalisasi parkir ini juga untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor parkir TJU di Kabupaten Tulungagung.
Mengingat petugas jukir sendiri saat ini juga belum terbiasa dengan penerapan parkir non berlangganan pasca beralih sejak tahun 2024 kemarin.
“Kalau dulu kan PAD parkir sudah jelas didapat dari pembayaran pajak kendaraan tahunan, namun petugas jukir terkadang masih mendapat ceperan dari masyarakat yang memberi uang parkir. Dengan penerapan parkir non langganan ini, uang parkir yang dibayarkan masyarakat harus disetorkan ke kami,” ungkapnya.
Baca Juga :Pelantikan Bupati Terpilih Hasil Pilkada Ponorogo Berpotensi Mundur, ini Penjelasan KPU
Secara teknis, jelas Ronald, penerapan digitalisasi parkir ini dilakukan dengan masing-masing petugas jukir diberi id card yang terdapat kode barcode Qris pada id card tersebut. Pada saat masyarakat pengguna parkir hendak membayar, petugas jukir bisa menunjukkan barcode tersebut kepada masyarakat.
Terkait tarifnya pun juga sama dengan parkir TJU konvensional, dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir senilai Rp 2000 sedangkan roda empat Rp 3000.
Nantinya setiap waktunya setoran, jukir juga harus mencairkan saldo Qris tersebut untuk nantinya disetorkan ke Bank Jatim untuk PAD sektor parkir TJU.
Baca Juga :Pikap Bermuatan Sengon Terguling, Muatan Tumpah, Jalur Lumpuh Sementara
“Id card yang berisi barcode itu juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk melihat informasi apakah jukir itu resmi atau bukan. Pada intinya, jukir yang punya id card itu dipastikan jukir resmi,” pungkasnya.



















