Batu, SEJAHTERA.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni AS (32) dan AI ( 45) keduanya warga Jalan Tambak Sari Gang Mushola No. 30A RT. 3 RW. 2, Tambakrejo, Waru, Kabupaten Sidoarjo mengakui jika aksi perdagangan bayi ini dilakukan sudah sejak Oktober 2024 lalu, sampai Desember 2024 mereka sudah menjual sekitar 5 bayi.
Baca Juga :Enam Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, ini Peran Para Pelaku dan Motifnya
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika salah satu pelaku merupakan pasangan suami istri atau pasutri.
“Pasutri ini nekat melakukan perdagangan bayi karena karena kebutuhan ekonomi, setiap berhasil menjual bayi mereka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).



















