Jombang, SEJAHTERA.CO – KPU Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.
Baca Juga :Rancangan Kerja 2025, Pengelolaan Hutan hingga Sharing Agroforestri Menjadi Tantangan
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula KPU Jombang, Kamis (9/1/20245).
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Jombang 2024. Pasangan Warsubi-Gus Salman (nomor urut 02) berhasil meraih 515.880 suara atau 74,88 persen, mengungguli pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (nomor urut 01) yang memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.
Baca Juga :Ingin Liburan Keluarga Asal Jember Menjadi Korban Bus Pariwisata
“Hari ini kami menetapkan pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” jelas Udi, mengacu pada Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.



















