Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 22 botol berisi minuman keras (miras) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Kediri dalam razia cipta kondisi dan penyakit masyarakat (pekat) di dua warung di wilayah Kabupaten Kediri.
Selanjutnya dua pemilik warung yang menjual miras ini akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri mengatakan warung yang menjual miras ini di warung SC (50) warung di Desa Krangan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Barang bukti berupa 11 botol isi miras merek Kuntul.



















