Baca Juga :Hore, Dana Desa untuk Kabupaten Ponorogo Naik Rp3,8 Miliar, ini Peruntukkannya
Sedangkan warung kedua yang menjual miras pemiliknya SK (50) warga Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan petugas ada 12 botol di antaranya 9 botol merek Kuntul dan 3 botol merek Vodka.
Baca Juga :Portal Dilepas, Kendaraan Besar Bisa Kembali Melintas Jembatan Semampir
“Barang bukti miras tersebut sudah diamankan petugas dan diteruskan dengan sidang tipiring. Ini bentuk respon cepat petugas mendapat laporan masyarakat adanya penjualan miras secara bebas di masyarakat dan kita tindak lanjuti,” katanya.



















