“Mintanya dicopot dari kasun, walaupun PTSL sudah selesai dan diserahkan tapi prosesnya yang merugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Badegan, Didik Suyanto menjelaskan jika pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Selain itu, terkait tuntutan warga pihaknya masih akan melihat peraturan yang berlaku.
Baca Juga :Dinkes Kota Batu Buat Langkah Antisipatif Cegah Penyebaran HMPV
“Kalau dugaan ada, tapi kita lihat dulu peraturannya seperti apa dan perlu kita sandingkan,” imbuh Didik.
Didik juga menambahkan jika ia sebenarnya tidak tahu menahu terkait dugaan pungli tersebut. Pasalnya, program PTSL di desanya sudah selesai sejak 2023 lalu dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga :Pelaksanaan MBG Sepekan, Ketua Dewan Ponorogo: Proses Sesuai SOP
“Saya kurang tahu berapa yang kena pungli, karena memang PTSL di Badegan ini sudah rampung sejak 2023 lalu, tapi nanti kita akan klarifikasi yang bersangkutan,” tutupnya.



















