Blitar, SEJAHTERA.CO – Keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar mendapat atensi wakil rakyat. Dalam beberapa tahun ini eksistensinya menjamur, bahkan tak sedikit yang izinnya belum terpenuhi.
Baca Juga :Produk UMKM Jombang Tembus Pasar Brunei Darussalam
Hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Agendanya membahas minimarket yang terus bertambah.
“Kami mengkhawatirkan keberadaan minimarket berjejaring ini mengancam para pelaku usaha kecil. Utamanya toko kelontong, makannya harus segera ditertibkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga :Petugas Polsek Gondang bersama Petugas Puskeswan Edukasi Tanda-tanda PMK
Yohan mengatakan, berdasarkan laporan dari pemkot dan penelusuran dewan, di Kota Blitar ada setidaknya 40 minimarket berjejaring. Bahkan, dipastikan tembus hingga 60 unit tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Tak sedikit yang mengelabui aturan dengan sengaja tak memasang nambor atau papan nama. Padahal dari segi bangunan dan model penjualannya sama persis dengan toko berjejaring.
“Kalau tidak ditertibkan semakin banyak. Kami minta eksekutif untuk mengetati,” katanya.
Baca Juga :Razia Kendaraan Bermotor di SMPN 2 Bandung, Petugas Dapati Kendaraan Tanpa Spion dan Plat



















